Hukum Pelayanan Publik: Berbasis Partisipasi & Keterbukaan Informasi

Winardi Winardi

Abstract


Dukungan hukum sangat diperlukan agar pelayanan publik berkualitas berjalan efektif dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa tujuan dari UU pelayanan publik antara lain : (1) terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggungjawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; (2) terwujudnya system pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; (3) terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan; (4) terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


OUR JOURNAL HAS BEEN INDEXED BY :

 

Flag Counter

Website Resmi STKIP PGRI Jombang || http://stkipjb.ac.id/