Hukum Pelayanan Publik: Berbasis Partisipasi & Keterbukaan Informasi
Abstract
Dukungan hukum sangat diperlukan agar pelayanan publik berkualitas berjalan efektif dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa tujuan dari UU pelayanan publik antara lain : (1) terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggungjawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; (2) terwujudnya system pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; (3) terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan; (4) terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
OUR JOURNAL HAS BEEN INDEXED BY :
Website Resmi STKIP PGRI Jombang || http://stkipjb.ac.id/