Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia

Perpustakaan STKIP Jombang

Abstract


Setelah ada perubahan Undang-Undang baru, yakni UU nomor nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU RI nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Batas umur pria dan wanita disamakan. ”Baik pria maupun wanita minimal harus sudah mencapai umur 19 tahun, Akan tetapi kenyataannya berbanding terbalik, banyak pasangan yang melakukan perkawinan di bawah umur. Menurut para sosiolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat pernikahan dini dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk Untuk menjelaskan perkawinan di bawah umur menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia dan untuk menjelaskan faktor penyebab perkawinan di bawah umur. Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa Menurut hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia, bahwa perkawinan di bawah umur adalah perempuan usia di bawah 19 tahun dan laki-laki kurang dari 19 tahun, masih memberikan peluang untuk tetap melangsungkan perkawinan meskipun di bawah umur dengan mendapat izin dari orang tua, dan meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama atau pejabat lain yang ditunjuk .Menurut hukum syariah (Islam) batasan baliq yang sesuai dengan hadist, yaitu: “baligh” atau dewasa dalam konteks fisik maupun mental sehingga seseorang mampu untuk melangsungkan perkawinan secara sehat dan bertanggung jawab. Faktor penyebab perkawinan di bawah umur, yaitu faktor internal meliputi kurang terpenuhinya kebutuhan pendidikan secara maksimal, lemahnya pengawasan dari orang tua, sedangkan faktor eksternal meliputi faktor ekonomi dan kemajuan teknologi komunikasi.

Kata Kunci : Perkawinan Dibawah Umur dan Hukum


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


OUR JOURNAL HAS BEEN INDEXED BY :

 

Flag Counter

Website Resmi STKIP PGRI Jombang || http://stkipjb.ac.id/